Eps: 44 “PUNYA TANAH BARENG? KOK BISA?”TRACK

Sound

Eps: 44 “PUNYA TANAH BARENG? KOK BISA?”

Priscilla Annan
19:31 duration0 plays0 favoritesMedium quality
News
Play now

About this track

Status kepemilikan terhadap sebidang tanah menjadi hal yang sangat penting. Bukti kepemilikan tanah harus tertuang didalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah yang bersertifikat ini bukan hanya statusnya yang memiliki kepastian hukum, namun juga memiliki daya jual yang tinggi dibandingkan tanah-tanah lain yang statusnya masih tidak jelas. Pendaftaran status kepemilikan tanah ini bukan hanya diincar oleh perorangan, perusahaan yang merupakan badan hukum pun diperbolehkan untuk mendaftarkan tanah miliknya untuk dijadikan sebagai aset perusahaan. Sebagaimana yang diatur di dalam UU NOMOR 5 TAHUN 1960 Pasal 4 UUPA bahwa “tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”. Namun dalam hal ini terdapat perbedaan antara kepemilikan untuk perorangan dan perusahaan. Sebenernya, punya tanah bareng itu bisa ngga sih? Dan gimana caranya? Mau tau jawabannya? Yuk kita dengerin lebih lanjut di Podcast Ngopi Hukum by IDLC.ID. Podcast Ngopi Hukum selain bisa didengarkan melalui Spotify, juga bisa didengarkan dari berbagai platform podcast lainnya, yaitu: Anchor FM, Apple Podcast, Google Podcast, Breaker, Radio Public, dan Pocket Cast. Dan jangan lupa juga untuk follow medsos kami di Instagram: @idlc.id Twitter: @idlc_id, YouTube: IDLC ID dan Fanpage: idlc.id serta web irmadevitacom. Happy Listening!

From the album

Ngopi Hukum album coverNgopi Hukum184 tracks · Track 44

Official Account of Irma Devita Learning Center (IDLC) “Learning is Fun” | Belajar Jadi Lebih Menyen...

→

You may also like

EP3 cover art
EP3Black DotsMusic